Penyaluran Insetip Tahun 2026 Kampung Tanjung Agung, kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan
17 Juni 2026
Pemerintah Kampung Tanjung Agung melaksanaan penyaluran insentif untuk Kader KPM, Posyandu, RT, Linmas, BLT dan lainnya.
Dalam pelaksanaan penyaluran BLT DD Tahun 2026, masyarakat penerima manfaat selain Pemandi Jenazah, Pengurus Makam, dan P3N tetap dapat menghadiri kegiatan penyaluran sesuai dengan jadwal dan undangan yang telah disampaikan.
Sementara itu, pembayaran insentif bagi Pemandi Jenazah, Pengurus Makam, dan P3N untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan sumber pendanaan insentif Tahun Anggaran 2026 tidak berasal dari Dana Desa (DD), melainkan bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Bagi Hasil Pajak (BHP), yang saat ini masih dalam proses penyesuaian dan pencairan anggaran.
Penyaluran insentif tersebut akan dilaksanakan setelah proses pencairan anggaran selesai, dengan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kampung Tanjung Agung berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut. Apabila terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pemerintah Kampung secara langsung.
Pemerintah Kampung Tanjung Agung berkomitmen untuk segera menyalurkan insentif kepada Pemandi Jenazah, Pengurus Makam, dan P3N setelah anggaran yang bersumber dari ADK dan BHP dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

